Hukum & Kriminal

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Diterbitkan

-

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Sedangkan Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menegaskan jika kliennya itu tidak berhak ditahan di Surabaya. Karena menurutnya Dhani ditahan oleh penetapan PN Jakarta untuk 30 hari kedepan.

“Ini batasnya selesai di awal Maret. Ini habis misalkan dan penangguhannya dikabulkan ya lepas dong. Disinikan bukan ditahan ini kan hanya dititipkan jadi persidangan dia bisa dari Jakarta bolak-balik yang penting bisa hadir,” ungkapnya.

Masa peminjaman Dhani oleh Pengadilan Tinggi Jatim diketahui akan habis pada 2 Februari 2019. Tim kuasa hukum pun berharap penangguhan Dhani dapat dikabulkan sehingga Dhani hanya perlu ke Surabaya saat jadwal persidangan.

“Saat persidangan dia bisa dari Jakarta langsung jadi bisa bolak-balik yang penting bisa hadir. Perkara di Surabaya kan tidak ditahan Mas Dhani,” tuturnya.

Advertisement

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa pengadilan atas dirinya harus dilanjutkan. Jadwal persidangan berikutnya yaitu pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin penundaan selama satu minggu untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi. Hari menyebut bahwa saksi yang akan dipanggil dengan total sekitar 16 orang, namun dalam agenda selanjutnya akan dilakukan pemanggilan 5 orang terlebih dahulu.

“Sebanyak lima orang dulu kami kirimkan selama 3 hari sesuai aturan, yang kita panggil dari terlapor, ketua atau sekretaris Bela NKRI. Kita memang panggil lima karena mungkin siapa tahu dari lima itu ada yang tidak hadir,” jelasnya.

Saat ditanya soal status penahanan Ahmad Dhani, Hari mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari PT DKI. Sementara status peminjaman akan dilakukan hingga sidang selesai.

Advertisement

“Permasalahnlan penahanan Ahmad Dhani itu kewenangan PT DKI. Kalau peminjaman itu kan sampai selesai sidang. Monggo kalau mau mempertanyakan itu silahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk perpanjangannya,” ungkapnya.

 

Laman: 1 2 3 4

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas