Pemerintahan
Kemenparekraf Luncurkan Buku Panduan CHSE untuk Penyelenggara Event di Masa Pandemi
Memontum Surabaya – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) luncurkan buku panduan CHSE bagi penyelenggara event di masa pandemi, agar selalu tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes).
Koordinator Strategi Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rivai, mengimbau untuk pegiat event wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ini buku panduan ketika akan membuat event. SOP ini menjadi keharusan yang diikuti penyelenggara event agar kegiatan itu tetap mengutamakan protokol kesehatan,” kata Hafiz Agung Rivai, saat sosialisasi CHSE di salah satu hotel di Surabaya, Rabu (03/11/2021).
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa CHSE memberikan sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kata dia, sesuai Inmendagri bagi daerah atau wilayah yang berstatus PPKM Level 3, tetap diperbolehkan membuat event. Namun, event tersebut tidak boleh diselenggarakan secara langsung, tapi hanya diperbolehkan secara online.
“PPKM Level 1 boleh menyelenggarakan event secara live. Tapi harus mengikuti panduan CHSE tersebut. Untuk yang Level 3 tetap secara online mengacu pada Inmendagri. Bukan berarti tak boleh menyelenggarakan event,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jazz Gunung Indonesia, Bagas Indayatmo mengatakan, CHSE ini merupakan bumper terdepan bagi penyelenggara event untuk menghindari resiko terciptanya klaster baru.
Lebih lanjut ia menceritakan, event Jazz Gunung Bromo yang dihelat pada 25 September 2021 lalu sukses terselenggara dengan zero insiden Covid-19 karena berpedoman pada buku CHSE itu.
Tambahnya, semua yang terlibat dalam event mulai dari pemain sampai penonton, ia memastikan semua telah menjalani vaksin. Meskipun ada yang baru satu kali. “Penonton juga dilakukan Swab Antigen sebelum masuk, bagi pemain dilakukan Swab PCR. Kemudian, dua minggu pasca event mereka tetap kita monitor, hanya untuk memastikan tidak terjadi klaster baru,” jelasnya. (ade/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas