SEKITAR KITA

25 Ribu Buruh Datangi Grahadi Surabaya untuk Tolak Upah Murah

Diterbitkan

-

25 Ribu Buruh Datangi Grahadi Surabaya untuk Tolak Upah Murah

Memontum Surabaya – Sekitar 25 ribu buruh dari berbagai daerah se-Jawa Timur, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya,  Senin (29/11/2021). Sejumlah buruh yang melakukan aksi unjuk rasa itu, mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No. 91/PUU-XVIII/2020, serta menolak upah murah.

Juru Bicara Aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jawa Timur, Jazuli, mengatakan bahwa massa buruh yang datang didominasi daerah ring-1 Jatim, yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Jazuli menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jatim jangan bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jawa Timur terkait Putusan MK tersebut. Karena, terkait putusan MK, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut, untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas.

Advertisement

“Jadi, amar putusan MK No.4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur,” jelas Jazuli.

Baca juga :

Berdasarkan uraian keputusan MK tersebut, beberapa hal didesak oleh buruh kepada Gubernur Jawa Timur. Yakni pertama, hentikan politik upah murah untul menarik investasi tetapi buruh diekspoitasi.

Lalu kedua, para buruh meminta

kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke Bupati ata Walikota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021.

Advertisement

Hal itu, tentang pengupahan, kecuali rekomendasi Bupati atau Walikota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022.

Kemudian, ketiga tetapkan dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022. Keempat, revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Pemprov Jatim tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. “Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya. (ade/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas