Berita Nasional

Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan Peragakan 30 Adegan dan Hadirkan Tiga Tersangka Polri

Diterbitkan

-

Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan Peragakan 30 Adegan dan Hadirkan Tiga Tersangka Polri

Memontum Surabaya – Pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Kali ini, tim penyidik gabungan Mabes Polri bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), melakukan rekontruksi di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) tadi.

Dalam reka ulang itu, Polri menghadirkan tiga terduga tersangka dari oknum anggota Polri, dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga tersangka tersebut yakni, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa rekontruksi yang dilakukan penyidik dari rekomendasi TGIPF, masih fokus pada tiga tersangka yang merupakan anggota polisi. “Rekontruksi fokus tiga tersangka yakni atas nama WS, BS dan H. Itu, terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KHUP,” ujar Irjen Pol Dedi di Mapolda Jatim.

Dalam reka ulang itu, penyidik juga menghadirkan 54 orang saksi sekaligus peran pengganti. Ada 30 adegan, yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Advertisement

Baca Juga :

“Tujuan dari peran tiga tersangka, itu dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas, akan makin lebih jelas di rekontruksi ini. Secara teknis, akan dibuat berita acara dan diberi berkas,” jelasnya.

Sedangkan terkait autopsi, Irjen Pol Dedi, kembali menyampaikan bahwa nantinya penyidik dan pihak Menkopolhukam, akan bertemu langsung kepada keluarga korban. ” Itu sesuai pasal 134 KUHAP, penyidik harus melakukan komunikasi dahulu (terhadap keluarga korban),” terangnya.

Deputi V Bidang Koordinator Keamanan dan Keterlibatan Masyarakat Kemenkopulkukam, Irjen Pol Armed Wijaya, mengatakan bahwa rekontruksi ini akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan pengadilan nantinya. “Rekontruksi ini dilaksanakan di Polda Jatim. Sebagaimana kita lihat dari CCTV, rekontruksi akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan Malang, sebanyak 133 orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka. Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah selesainya laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (01/10/2022) malam.

Advertisement

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno,  Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas