Pemerintahan
Fraksi Golkar DPRD Surabaya Laporkan Mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat
Memontum Surabaya – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni melaporkan Mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang ke Inspektorat Pemkot Surabaya. Hal ini menyusul dugaan penyalagunaan wewenang saat menjabat sebagai Medokan Ayu yang dilakukan. Surat laporan Ketua Fraksi partai Golkar tertanggal 01 Maret 2020 itu atas aduan warga pada saat reses di wilayah Rungkut. Atas dasar tersebut adanya dugaan penyalagunaan wewenang (Ombus Of Power) yang dilakukan Bambang sewaktu menjabat sebagi Lurah Medokan Ayu, Surabaya.
Menurut Arif Fathoni, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan di wilayah Rungkut (Medokan Ayu) seluas 12 persil yang telah digandakan suratnya oleh pihak lurah Bambang saat beliau menjabat Lurah Medokan Ayu.
“Kami menerima aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkapnya .
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar.
“Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya,” terangnya, Selasa (3 /3/2020).
Dan saat ini lanjut Thoni, beliau masih aktif sebagai ASN di lingkup kerja Pemkot Surabaya. oleh sebab itu, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.
“Tidak hanya diproses tapi juga harus ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegas mantan jurnalis ini.
Thoni juga berharap supaya Pemkot benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. “Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI,” tegasnya.
Untuk itu, fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. “Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” pungkasnya. (ace/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas