Pemerintahan
Hari Pertama PPKM Darurat, Penyekatan Bundaran Waru Surabaya Kembali Diberlakukan
Memontum Surabaya – Penyekatan Bundaran Waru-Surabaya, kembali dilakukan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai dilaksanakan Sabtu (03/07) tadi.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptono, dalam pelaksanaan itu tidak datang sendiri. Namun, orang nomor dua di jajaran Polri Jatim itu, didampingi Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianti Dardak, serta bersama jajaran aparat dari sejumlah forkopimda lainnya untuk meninjau penyekatan di Bundaran Waru.
Baca juga:
“Kami cek, pertama membawa surat bebas Covid-19 dengan menggunakan PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Sehingga berharap betul-betul membuat masyarakat menjalankan kewajibannya dengan PPKM darurat,” ujar Wakapolda Jatim.
Selain mobilitas, kata Slamet, pihaknya juga mengecek pusat perbelanjaan. Hingga, pusat perbelanjaan sudah menjalankan aturan PPKM dengan baik.
“Kita tetap memberikan ruang sesuai poin-poin PPKM Darurat. misalnya supermarket. kita lihat kalau memang buka, harus takeaway atau delivery. kita lihat sudah bisa dijalankan walaupun nanti tetap ada hal evaluasi,” ucapnya.
Bagi warga yang melintas antar wilayah aglomerasi, lanjut Slamet, juga harus membawa berkas administrasi pendukung yakni bukti telah mengikuti vaksin atau telah melakukan swab. Namun, berkas bagi warga dari luar aglomerasi dengan plat kendaraan dari luar Surabaya dan Sidoarjo dicegat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menyampaikan terima kasih kepada Wakapolda Jatim yang telah melakukan peninjauan langsung. Kata Emil, dalam aturan Inmendagri, wilayah Aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan hanya untuk hal penting.
“Tadi kami lihat banyak yang bepergian dengan hal yang tidak penting, padahal ini darurat. Kalau darurat, orang harus menahan diri. Sebaiknya sosialisasi dikencangkan lagi. Ini terlihat masih nggak ada apa-apanya,” jelas Emil.
Emil berpesan agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak urusan penting. Mobilitas masyarakat di wilayah Aglomerasi pun hanya untuk pekerja dengan sektor yang masih diperbolehkan bekerja di kantor.
“Tolong sadari, hal ini tidak bisa ditawar, ini aturan Menko Marves kalau kepala daerah nggak melakukan, ada sanksinya. mending di rumah saja,” pesan Emil saat berada di Bundaran Waru. (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas