Pemerintahan

Kapal Pesiar Viking Dilarang Bersandar Akibat Corona, Komisi D DPRD Surabaya Hearing Dengan Beberapa Dinas

Diterbitkan

-

Kapal Pesiar Viking Dilarang Bersandar Akibat Corona, Komisi D DPRD Surabaya Hearing Dengan Beberapa Dinas

Memontum Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya mengagendakan hearing atau dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan terkait batalnya kapal pesiar Viking bersandar di Surabaya North Quay akibat virus corona. Hearing yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu tidak dihadiri oleh Dinas Pariwisata sebab terdapat jadwal rapat yang bersamaan. Walaupun demikian, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah menyampaikan apresiasi terhadap keputusan pemkot tersebut.

“Ini merupakan keputusan yang tepat untuk langkah preventif mencegah virus corona masuk ke Surabaya. Namun sebenarnya kami tetap ingin melakukan hearing untuk memperkuat kepariwisataan di tengah isu corona ini,” ujarnya.

“Ini memang sebenarnya berdampak lumayan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Tapi demi keselamatan masyarakat Surabaya keputusan tersebut memang harus diambil,” tambah Khusnul.

Kapal Viking diketahui berangkat dari Darwin, Australia. Kapal tersebut sempat bersandar di Labuan Bajo dan berencana ke Surabaya setelah mendapat penolakan dari berbagai negara termasuk Tiongkok.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mendapatkan info dari Labuan Bajo bahwa terdapat dua orang penumpang kapal yang mengalami demam tinggi dan berada dalam pantauan dokter. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Walikota Surabaya untuk memutuskan tidak mengizinkan kapal tersebut bersandar di kota pahlawan.

“Sebab jika bersandar, para wisatawan kapal pesiar tentunya akan berjalan-jalan dan berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan Surabaya. Ini yang mengkhawatirkan,” jelas Febria. (ace/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas