Pemerintahan
Khofifah Akan Telaah Penerapan PSBB dan Perpu Keuangan di Jatim
Memontum Surabaya – Presiden RI, Joko Widodo telah menentukan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan sistem ini, maka akan ada pembatasan kegiatan masyarakat atau komunitas sosial dalam skala besar dengan tujuan menekan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Terkait kebijakan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku bahwa pihaknya sudah rapat secara virtual bersama Presiden maupun jajaran menteri dan gubernur se-Jawa. Akan tetapi bagaimana penerapannya di Jawa Timur, Khofifah menunggu aturan resminya sampai ke Jatim.
“Kita kemarin baru rakor dengan para menko secara virtual. Di dalamnya juga ada Menkopolhukam, Menko Perekonomian, menteri teknis juga gubernur se-Jawa. Bagaimana penerapannya, saya rasa kami menunggu menerima bahan finalnya baik inpres atau perpresnya,” kata Khofifah, Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat terbatas bersama presiden secara virtual sehari sebelumnya juga dikatakan Khofifah termasuk membahas PSBB ini. Menurutnya langkah ini harus diambil pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Sebagaimana di Jawa Timur juga ada kasus Covid-19 masih terus bertambah. Per pagi ini, jumlah kasus positif covid-19 di Jatim ada sebanyak 93 orang. Dengan 420 orang PDP dan juga 6.565 ODP.
Meski tinggi, dalam jumlah itu ada sebanyak 17 orang yang dinyatakan sembuh. Namun ada sebanyak 8 orang yang meninggal dunia.
Sejauh ini di Jatim juga sudah diterapkan tertib physical distancing di sejumlah ruas-ruas jalan. Pemberlakuannya dengan cara menutup jalan-jalan tertentu di jam-jam tertentu.
“Untuk PSBB, Kami sudah rapat terbatas dipimpin Presiden, diikuti juga Kapolri, para menteri, membahas kesiapannya. Kita lebih baik menunggu sampai pusat menyiapkan naskah resminya,” tegas Khofifah.
Di sisi lain, guna mengatasi masalah dampak ekonomi dan terbitnya Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan oleh Presiden Joko Widodo, Khofifah tengah melakukan telaah untuk segera diterapkan di Jawa Timur.
“Kami akan telaah di Pemprov Jatim bagaimana. Kalau rapat dengan OJK kita sudah dan juga Himbara serta BPD,“ katanya.
Tak hanya itu, yang juga turut masuk dalam kebijakan ini adalah Pegadaian. Menurut Khofifah di tengah wabah Covid-19 ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar cicilan dan juga kewajiban penebusan di pegadaian.
Jika ada masyarakat yang di tengah wabah ini memiliki tenggat waktu menebus barang yang sudah ia gadaikan sebelumnya, namun ternyata karena ada wabah dan tidak bisa bekerja, ia tak memiliki uang, maka status barangnya bagaimana. Hal tersebut juga yang akan masuk dalam telaah Pemprov Jatim.
“Kita juga harus cepat melakukan langkah-langkah untuk antisipasi, kemungkinan ini jadi ladang aji mumpung para rentenir. Intinya pegadaian, perbankan dan koperasi ini wilayah yang kita harus berikan perlindungan,” pungkasnya. (Ace/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas