Pemerintahan

Pemkot Surabaya Siap Jalankan Regulasi PPKM Darurat

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan itu, diumumkan oleh Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07) tadi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku bahwa masih menunggu surat edaran kebijakan PPKM tersebut. “Masih belum ditentukan, dan masih banyak versi yang keluar. Kenapa, ya nanti kita akan menunggu, tapikan biasanya itu ditindaklajuti surat edaran dari pusat masuk ke provinsi, provinsi buat surat edaran. Seperti PPKM Mikro dan pusat ke provinsi ke Kota,” kata Eri di Balai Kota Surabaya Kamis (01/07) tadi.

Baca Juga:

    Selain itu, tambah Eri, pihaknya siap menjalankan ketentuan sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, apa bila ingin tuntas pandemi ini dengan baik, penanganan pandemi Covid-19, tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

    “Kalau kita lakukan PPKM darurat misalnya berlaku 14 hari, apakah benar benar bisa berjalan sampai tahunan, atau kita memilih tetap saparuh-separuh tapi tidak bisa bebas sampai satu tahun kedepan. Masa koyok ngene terus (kaya gini terus, red),” terangnya. Pasca diterapkannya kebijakan PPKM darurat ini, Eri berharap pertumbuhan di sektor ekonomi bisa semakin meningkat. “Bila kita memiliki dua minggu kita harus bersusah payah tapi setelah itu bertahun-tahun ke depan kita sudah bisa bergerak ekonomi kita lebih, yah cuman telung peluh persen, (60 persen). Ini kan pilihan kita nanti kalua kita dapatkan dengan forkompimda apa yang harus kita lakukan untuk masyarakat,” ujarnya. (ade/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas