Kabupaten Malang
Peresmian 31 Rumah Restorative Justice bersama Kajati, Bupati Malang Berharap Masyarakat Taat dan Kian Sadar Hukum
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, secara simbolis di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (19/07/2022) tadi.
Sebanyak 31 RRJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, ini tersebar di 31 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kajati Jatim juga telah meresmikan dua RRJ di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, pada Kamis (24/03/2022) lalu.
“Atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian 31 RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Tentunya, ini salah satu jumlah RRJ terbanyak di Jawa Timur. Karena sebelumnya, kita sudah meresmikan dua RRJ. Jadi, secara keseluruhan sudah ada 33 RRJ di Kabupaten Malang,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
- Lepas Khafilah MTQ Jatim, Pj Gubernur Adhy Motivasi Peserta Bisa Juara Umum
- Pj Gubernur Adhy Lakukan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Bupati Malang, HM Sanusi, dalam kesempatan itu menyampaikan keberadaan RRJ ini dapat memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat. Sehingga, bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum. Baik itu pihak korban, maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.
“RRJ ini merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat. Semoga ini berjalan dengan baik. Sehingga, nanti proses keadilan bisa berjalan baik,” kata Bupati Sanusi.
Dirinya berharap, masyarakat semakin taat dan sadar akan hukum yang ada di Indonesia. “Karena ketaatan terhadap hukum ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejarah. Tanpa ini, dari pusat sampai ke bawah, Indonesia tidak akan pernah bangkit karena banyak pelanggaran hukum,” terangnya.
Sekedar diketahui, dalam pengoperasian RRJ berdasar pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Diantaranya, adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, tersangka juga mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Kemudian, tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Sebagai informasi, bahwa dalam peresmian RRJ ini turut hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan lain sebagainya. (cw1/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas