Hukum & Kriminal
Polisi Bekuk Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli saat Kerusuhan Penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya
Memontum Surabaya– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pelaku dalam kasus perusakan atau penolakan penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Sabtu (10/07) malam.
Dua Pelaku tersebut yakni FA (20), asal Bangkalan Madura, sebagai perusak mobil patroli menggunakan batu bata. Sementara H (33), asal Kunti Surabaya sebagai penyebar konten di Facebook serta memposting ujaran provokasi dengan mengupload video kerusuhan di media sosial. Hingga mengundang warga sekitar melakukan pengusiran terhadap petugas, dan pelemparan batu ke dua mobil patroli terutama kaca mobil.
Baca Juga:
“Motif kedua pelaku karena ada salah satu warung yang tidak terima ditertibkan, mereka juga memaki-maki dengan kata kasar dan provokatif. Sehingga kedua pelaku ini melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, hingga kaca belakang mobil patroli pecah,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/07).
Kata Ganis, keduanya ditangkap berkat kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu, keduanya juga bukan warga asli Bulak Banteng.
Saat ini, polisi sudah menangkap tiga orang yakni, pemilik warung kopi yang juga melawan petugas serta memancing keributan warga, Serta FA dan H yang baru ditangkap tadi.
“Kami terus melakukan upaya pengembangan, untuk mencari keberadaan pelaku lainnya,” tegas Ganis.
Sementara itu, pelaku FA mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi pengrusakan karena hendak mengamankan adiknya yang dibawa petugas karena tidak memakai masker.
“Adik saya dibawa di truk Satpol PP. Terus ada ramai-ramai itu. Akhirnya saya juga ikut. Ambil batu bata di lokasi terus lempar ke mobil polisi,” kata FA.
Sedangkan, pelaku H yang mengupload video kerusuhan Bulak Banteng itu mengaku hanya iseng semata. Ia tak menyangka jika aksinya itu bakal berdampak besar dan dicap provokator.
Bahkan pengakuannya tersebut akan mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM dan Protokol Kesehatan. “Saya malah dukung pemerintah. Saya selalu pakai masker bahkan saat dirumah. Saya cuma meneruskan video share itu dari whatsapp,” kata H. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo 212 KUJP Subs Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subs Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas