SEKITAR KITA
PWNU Jatim Tegaskan Mata Uang Crypto Haram
Memontum Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, menegaskan bahwa mata uang crypto atau cryptocureency hukumnya haram untuk dipergunakan transaksi apapun.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, dalam keterangan persnya memaparkan, bahwa mata uang crypto atau cryptocurrency adalah haram. “Cryptocureency ini merupakan sesuatu yang haram karena membahayakan kedepan. Karena materi yang diperjualbelikan tidak ada. Jadi, materi yang disebut dengan Sil’ah itu tidak ada,” ujar KH Ahmad Asyhar Shofwan, saat konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Selasa (02/11/2021).
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa mata uang cryptocureency berbeda dengan saham. Dirinya mengatakan, jika membeli saham, maka kita akan mengetahui dana, materinya dan hak kepemilikannya misal perusahaan.
Berbeda lagi, tambahnya, dengan uang digital seperti gopay, ovo dan uang digital lainnya. Menurut Bahtsul Masail, kata dia, kecenderungan uang digital tidak mengalami pergerakan atau mengalami fluktuatif secara signifikan.
“Nah jika cryto, yang pertama uangnya tidak ada, hanya nomor saja dan diperjualbelikan. Yang kedua, tidak ada materinya baik secara kelihatan atau pertanggung, dan fluktuasinya sangat tinggi. Ini artinya bahwa ada gambling yg sangat tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, bahwa dari pihak penanggungjawab dalam mata uang crypto hingga saat ini juga belum jelas.
“Jika kemudian ada yg menggugat atau mengadukan ke pihak berwenang maka tidak ada pihak penanggungjawab lain dengan saham,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa kajian LBMNU ini telah dibawa ketingkat nasional atau ke Muktamar PBNU yang akan dilaksanakan di Lampung dalam waktu dekat ini. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas