SEKITAR KITA
PWNU Jatim Tegaskan Mata Uang Crypto Haram

Memontum Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, menegaskan bahwa mata uang crypto atau cryptocureency hukumnya haram untuk dipergunakan transaksi apapun.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, dalam keterangan persnya memaparkan, bahwa mata uang crypto atau cryptocurrency adalah haram. “Cryptocureency ini merupakan sesuatu yang haram karena membahayakan kedepan. Karena materi yang diperjualbelikan tidak ada. Jadi, materi yang disebut dengan Sil’ah itu tidak ada,” ujar KH Ahmad Asyhar Shofwan, saat konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Selasa (02/11/2021).
Baca juga:
- Jatuh dari Kapal, ABK LCT Kinta Perjaya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal di Perairan Timur Suramadu
- Persiapan Venue Porprov Jatim X 2027 Surabaya Ditargetkan Tuntas 2026
- Masuki Hari Ke-14, Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 CJH dan Petugas
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa mata uang cryptocureency berbeda dengan saham. Dirinya mengatakan, jika membeli saham, maka kita akan mengetahui dana, materinya dan hak kepemilikannya misal perusahaan.
Berbeda lagi, tambahnya, dengan uang digital seperti gopay, ovo dan uang digital lainnya. Menurut Bahtsul Masail, kata dia, kecenderungan uang digital tidak mengalami pergerakan atau mengalami fluktuatif secara signifikan.
“Nah jika cryto, yang pertama uangnya tidak ada, hanya nomor saja dan diperjualbelikan. Yang kedua, tidak ada materinya baik secara kelihatan atau pertanggung, dan fluktuasinya sangat tinggi. Ini artinya bahwa ada gambling yg sangat tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, bahwa dari pihak penanggungjawab dalam mata uang crypto hingga saat ini juga belum jelas.
“Jika kemudian ada yg menggugat atau mengadukan ke pihak berwenang maka tidak ada pihak penanggungjawab lain dengan saham,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa kajian LBMNU ini telah dibawa ketingkat nasional atau ke Muktamar PBNU yang akan dilaksanakan di Lampung dalam waktu dekat ini. (ade/sit)

Pemerintahan6 tahunDana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
Komunikasi Sosial6 tahunSahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
Hukum & Kriminal7 tahunAdvokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Pemerintahan6 tahunRSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
Pemerintahan9 bulanGubernur Khofifah Kirimkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Pulau Bawean
Pendidikan6 tahunITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
Pemerintahan10 bulanTidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif
Politik9 bulanPDI Perjuangan Jatim Gelar Psikotes untuk 24 Calon DPC dan DPD Jawa Timur

















