SEKITAR KITA

PWNU Jatim Tegaskan Mata Uang Crypto Haram

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, menegaskan bahwa mata uang crypto atau cryptocureency hukumnya haram untuk dipergunakan transaksi apapun.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan, dalam keterangan persnya memaparkan, bahwa mata uang crypto atau cryptocurrency adalah haram. “Cryptocureency ini merupakan sesuatu yang haram karena membahayakan kedepan. Karena materi yang diperjualbelikan tidak ada. Jadi, materi yang disebut dengan Sil’ah itu tidak ada,” ujar KH Ahmad Asyhar Shofwan, saat konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Selasa (02/11/2021).

Baca juga:

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa mata uang cryptocureency berbeda dengan saham. Dirinya mengatakan, jika membeli saham, maka kita akan mengetahui dana, materinya dan hak kepemilikannya misal perusahaan.

Berbeda lagi, tambahnya, dengan uang digital seperti gopay, ovo dan uang digital lainnya. Menurut Bahtsul Masail, kata dia, kecenderungan uang digital tidak mengalami pergerakan atau mengalami fluktuatif secara signifikan.

Advertisement

“Nah jika cryto, yang pertama uangnya tidak ada, hanya nomor saja dan diperjualbelikan. Yang kedua, tidak ada materinya baik secara kelihatan atau pertanggung, dan fluktuasinya sangat tinggi. Ini artinya bahwa ada gambling yg sangat tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, bahwa dari pihak penanggungjawab dalam mata uang crypto hingga saat ini juga belum jelas.

“Jika kemudian ada yg menggugat atau mengadukan ke pihak berwenang maka tidak ada pihak penanggungjawab lain dengan saham,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai informasi bahwa kajian LBMNU ini telah dibawa ketingkat nasional atau ke Muktamar PBNU yang akan dilaksanakan di Lampung dalam waktu dekat ini. (ade/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas