Hukum & Kriminal

Sandi Sambangi Ahmad Dhani, Hukum Tak Digunakan untuk Memukul Lawan, tapi Memihak Kepada Kawan

Diterbitkan

-

Sandi Sambangi Ahmad Dhani, Hukum Tak Digunakan untuk Memukul Lawan, tapi Memihak Kepada Kawan

Selain itu Sandi juga menyayangkan kondisi lapas yang kelebihan kapasositas. Bahkan dirinya menyebut Indonesia telah menjadi negara Narco State.

Sandi menyebut dari kapasitas 700 orang rutan itu dihuni 2.900 tahanan dan 80 persen di antaranya adalah tahanan kasus narkoba. Menurutnya ini dapat menjadi catatan buruk bagi Indonesia, karena membludaknya kondisi rutan lantaran pengguna narkoba juga semakin meningkat.

Dirinya mengibaratkan bahwa rutan tersebut bagai kapal yang hendak karam, bila dibiarkan, rutan itu bahkan bisa mengorbankan nyawa para tahanan.

“Ibarat kapal, kapal yang hanya bisa mengisi 100 penumpang sekarang diisi lebih dari 500 penumpang. Berarti ini akan mengakibatkan kapal ini kecelakaan, karam mungkin berkibat banyak sekali masyarakat yang akan kehilangan sanak saudara nya,” kata dia.

Advertisement

“Ini yang juga menjadi sorotan kami bersama Pak Prabowo Subianto. Karena kondisi keadaan di dalam lapas sendiri sangat memprihatinkan. Itu yang juga perlu kita soroti,” pungkas Sandi.

Sementara itu, Karutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo Teguh Pamuji, membenarkan bahwa rutan yang dikelolanya kini memang tengah dalam kondisi yang over capacitiy.

“Ya memang isi Rutan Medaeng ini kan sudah 2.944 hari ini mas. Sedangkan kapasitas cuman 504. Jadi sudah nggak inilah, sudah penuh betul,” kata Teguh, saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Teguh juga membenarkan bahwa 80 persen penghuni di Rutan Medaeng juga merupakan tahanan dengan kasus Narkoba.

Advertisement

“Iya benar mas 70 – 80 persen, memang mereka tersangkut narkoba selebihnya kriminal pencurian, penipuan, pemerkosaan pembunuhan,” ucap dia.

Solusinya, kata dia, pihaknya pun telah melakukan sortir tahanan dari Rutan Medaeng ke lapas lain, setiap pekannya.

“Saya sudah melakukan pemindahan warga binaan ini ke sejumlah lapas rutan di jatim setiap minggu bisa 2 sampai 3 kali. Iti sudah dari dulu dilakukan,” kata Teguh.

Diketahui, dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Advertisement

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Kader partai Gerindra kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (sur/ano/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas