SEKITAR KITA
Sejarawan Bahas Gugatan Tanggal Hari Jadi Kota Surabaya, Didampingi Wakil DPRD Surabaya
Memontum Surabaya – Sejarawan bermaksud melakukan gugatan akademis atas tanggal Hari Jadi Kota Surabaya didampingi Wakil DPRD Surabaya, A. H. Thony, di Lodji Besar, Peneleh Nomor 46, Rabu (02/06) sore.
Ada beberapa hal yang dibahas dari Fraksi Gerindra itu,Thony, mengatakan tentang perihal tanggal Hari Jadi Kota Surabaya yang jatuh pada 31 Mei 1923.
Baca Juga:
Thony menjelaskan, pertama, Ia mengaku cukup terusik dengan masukan para sejarawan. Sebab, Sebelumnya Surabaya disebut berusia 728 tahun.
“Artinya, kalau ada penetapan tanggal dan usia, penetapan itu didasarkan pada tanggal atau tahun yang sudah pas. Tapi dengan acara gugatan. Ini, saya tertarik melihat hasil tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, sejarawan yang berkumpul dalam Forum Begandring Soerabaia, mengadakan diskusi bertajuk ‘Menggugat Hari Jadi Kota Surabaya’ pada Mei lalu (31/05). Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh para sejarawan, arkeolog dan wartawan senior, namun juga ada, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Singkat cerita, 46 tahun yang lalu, tahun 1975, ketika Surabaya dipimpin oleh Wali Kota Soeparno, ditetapkan bahwa HJKS jatuh pada 31 Mei 1293. Namun, pencarian tanggal HJKS sudah dilakukan oleh Wali Kota Soekotjo sejak 1973.
Menurut para sejarawan sendiri, HJKS jatuh pada tanggal 1 April 1906. Pada tanggal tersebut, Surabaya baru ditetapkan sebagai kota. Dibandingkan penetalan pada 31 Mei 1293, bukti autentik bahwa HJKS jatuh pada 1 April 1906 cukup banyak.
Oleh karena itu, pada 1 April 1906, ada desentralisasi dari Batavia ke beberapa tempat untuk punya otonomi daerah. Beberapa wilayah di antaranya ada Sukabumi, Malang, Denpasar, dan Bandung.
Thony yang mengenakan baju hitam menemui Kuncarsono, Nanang Purnomo dan Khatib Ismail dari Komunitas Begandring Soerabaia.
“Gugatan itu menimbulkan kegamangan. Artinya hari jadi Surabaya yang selama ini diyakini pada 31 Mei 1923, ternyata ada versi 1 April 1906. Jangan sampai ada kesalahan yang diyakini benar,” ujarnya.
Thony pun berharap penetapan 31 Mei 1923 bukan merupakan produk politik. Dalam forum pada Mei lalu (31/05). Ia mengapresiasi perbandingan periodik yang disajikan sejarawan.
“Seolah di 1 tahun ada 3 momen besar, yaitu HJKS, HUT Indonesia, dan Hari Pahlawan. Kalau dilakukan secara periodik, Surabaya nggak kehabisan acara. Nah, itu yang harus diperhatikan. Jangan sampai tanggal salah dan kita merayakan kesalahan,” ujar dia.
Dalam khazanah akademik, Thony mengaku memahami bahwa pengetahuan yang disampaikan jadi kebenaran bisa digugurkan bila ada temuan baru yang lebih dipertanggungjawabkan.
“Itu etika akademik. Kalau ini diterapkan pada HJKS, bisa saja. Asal didukung bukti dan artefak. Jangan sampai menetapkan sesuatu yang salah. Nanti kita bisa jadi bahan tertawaan,” lanjut dia.
Ia juga mengaku akan mendampingi sejarawan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Berangkat dari diskusi pada forum Senin lalu, Ia melihat kaidah akademik belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Surabaya perlu melibatkan banyak pihak. Seperti budayawan, arkeolog, sejarawan, maupun penulis buku. Intinya dipertanggungjawabkan. Kadar ilmiahnya mendekati kebenaran atau tepat dan benar. Supaya rasional,” lanjut Thony
Semangat Komunitas Begandring Soerabaia, lanjutnya, diupayakan akan ditindaklanjuti dengan membuat surat ke wali kota, lalu dikirimkan ke DPRD Surabaya.
“Kemudian bisa buat panitia khusus. Kalau perlu, diberi pembiayaan. Soalnya ada beberapa literatur. Misalnya di Leiden (Belanda). Supaya nggak terjebak dalam kekeliruan panjang,” kata dia.
Sementara itu, Kuncarsono dari Forum Begandring Soerabaia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat pleidoi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Sepertinya komunikasi dengan Pemkot Surabaya akan dimulai Minggu depan. Semalam saya sudah menghubungi Monique Susman, mantan kedutaan besar Belanda di Indonesia. Beliau berkenan menjadi bagian dari tim perumusan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan menggandeng budayawan. Ia saat ini sedang menelusuri dasar penetapan 31 Mei 1293 sebagai HJKS. Hasil penelusuran itu, akan diajukan pada Pemkot Surabaya.
Ia bahkan sudah ditemui oleh Pangdam V Brawijaya 2 tahun lalu. Saat itu, Kuncar, sapaan akrabnya, ditantang untuk membuktikan tanggal sebenarnya.
“Saat itu kami mulai berpikir untuk publishing. Kami sudah melakukan penelitian selama 4-5 tahun lalu. Sudah ada kajian sederhana. Momentummya saat ini,” kata dia.
Sementara itu, Nanang menjelaskan bahwa belakangan ini muncul banyak komunitas dan forum yang mengapresiasi sejarah serta budaya. Seiring dengan pertumbuhan forum itu, pihaknya menemukan banyak pertanyaan dan jawaban.
“Tahun ini kami bertekad bulat untuk menyampaikan. Terbukti dari sejarawan banyak fakta mengejutkan. Misalnya, dari beberapa sejarawan tidak menemukan dasar arkeologis,” terangnya. (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas