SEKITAR KITA

Selama PPKM Level 4, Calon Pengantin di KUA Surabaya Menunda Pernikahan

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Selama PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus mendatang, para calon pengantin (catin) menunda keputusan pernikahan, baik itu di KUA maupun di luar KUA.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor P-001 DJ.III/HK.007/07/2021 yang memperbolehkan bagi calon pengantin (catin) mendaftar dibawah tanggal 3 Juli atau sebelum PPKM diberlakukan.

Baca Juga:

    Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Muhammad Ali Faiq, mengatakan, selama PPKM ini, pelayanan pendaftaran di KUA ditiadakan. Namun operasional tetap buka mulai pukul 08.00-14.00, dengan jumlah pegawai dibatasi 25 persen.

    “Hampir semua menunda pernikahan saat PPKM ini,” kata Aliq, Rabu (28/07).

    Advertisement

    Kata dia, untuk catin yang sudah mendaftar di bawah tanggal 3 Juli, ada syarat yang harus dipenuhi baik itu saksi dan wali nikah harus melampirkan hasil swab PCR atau antigen.

    Syarat tersebut yakni, surat vaksin minimal dosis pertama dan pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

    Selain itu, untuk pembatasan jumlah orang dan adanya syarat jadi alasan penundaan pernikahan dari para catin. Meskipun nama mereka sudah tercatat di KUA.

     “Ya kemungkinan besar karena syarat ini jadi mereka memilih untuk menunda,” jelasnya.

    Advertisement

    Tercatat ada 78 catin dari 31 KUA di Kota Surabaya yang sudah mendaftar diri sebelum PPKM bergulir. Mereka yang mendaftar itu akan melangsungkan pernikahan saat masa PPKM.

    “Ada 78 catin yang menunda pernikahan. Sedangkan untuk pendaftaran dan pernikahan sebelum PPKM kurang lebih 1.100 catin,” jelas Faiq.

    Sementara itu hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala KUA Wiyung, Muhammad Yahya bahwa, sampai perpanjangan PPKM Level 4 diakuinya banyak warga yang menunda pernikahan.

    Pencantuman syarat jadi hal utama yang membuat penundaan terjadi. “Ya karena sekarang harus diswab/antigen dulu. Jadi itu syaratnya nikah selama PPKM,” pungkasnya. (ade/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas