Politik

Tinjau Bidang Kepelabuhan dan Akses Jalan, Komisi D Provinsi Jatim Jujug Situbondo

Diterbitkan

-

Tinjau Bidang Kepelabuhan dan Akses Jalan, Komisi D Provinsi Jatim Jujug Situbondo

Memontum Situbondo – Dalam rangka monitoring serap aspirasi pengembangan bidang kepelabuhan serta akses jalan menuju Pelabuhan Jangkar, Komisi D DPRD Provinsi Jatim, melakukan kunjungan kerja (Kerja) ke Kabupaten Situbondo, Jumat (16/09/2022) sore. Kunker yang salah satunya dikonsentrasikan di Pendopo Aryo Situbondo, ditemui langsung Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Dalam sambutannya, Bupati Karna mengatakan bahwa momen ini adalah sebagai evaluasi tindak lanjut dari Dishub Provinsi Jatim, dalam melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti surat dari bupati, yang telah menyerahkan proses pengerjaan Dermaga I di Pelabuhan Jangkar kepada Provinsi Jatim. Termasuk, tindak lanjut dari penyerahan aset jalannya, yaitu mulai dari pertigaan sampai ke Pelabuhan Jangkar.

“Kita berharap, dengan kunjungan dari Komisi D DPRD Provinsi Jatim, ini akan ada tindak lanjut. Sehingga, proses pembangunan pelebaran jalan menuju Pelabuhan Jangkar, sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh Pemprov Jatim. Kita juga menyerahkan, Jalan Lingkar Utara ke Pemprov Jatim, agar pembangunannya segera terealisasi. Karena kalau hanya mengandalkan DAK yang nilainya tidak seberapa, maka akhirnya percepatan pembangunan bisa terhambat,” kata Bung Karna-sapaannya.

Baca juga :

Advertisement

Terkait rute Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar dan Kupang, tambah Bupati Karna, diharapkan akan mampu meningkatkan investasi di berbagai bidang. “Saya yakin, dengan segera terealisasinya ini, maka akan menjadi awal tumbuh berkembangnya pertumbuhan investasi ekonomi masyarakat,” lanjut Bupati Situbondo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, M Ashari, mengatakan bahwa kunjungan kerjanya di Kabupaten Situbondo, karena ada beberapa usulan. Diantaranya, adalah akses jalan menuju ke Pelabuhan Jangkar dan Jalan Lingkar Utara (JLU) milik kabupaten, yang dialihkan menjadi status jalan provinsi. Tentunya, ini ada persyaratan yang harus dilengkapi, seperti lebar jalan mencapai 6 meter dan total luas jalan 15 meter.

“Untuk pembebasan lahannya, perlu disupport oleh pemerintah daerah karena di sana masih ada warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah,” ujarnya. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas