Pendidikan

Tutup Celah Jual Beli Bangku, Dispendik Surabaya Terapkan PPDB Online

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP berbasis online. Sistem digitalisasi yang diterapkan itu bertujuan untuk mencegah adanya oknum yang melakukan jual beli bangku sekolah.

Plt Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho, mengatakan, jika ada oknum yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah negeri, maka itu dipastikan tidak benar.

Baca Juga:

    “Karena prinsip dengan menggunakan PPDB online ini sudah tidak memungkinkan adanya oknum yang jual beli bangku sekolah,” kata Aji, Jumat (17/09).

    Selain itu, Aji menyampaikan, ketika ada informasi di media yang menyebut adanya oknum yang melakukan jual beli bangku di sekolah, maka itu dipastikan tidak benar.

    Advertisement

    “Kita sudah kroscek ke sekolah tersebut dan tidak menemukan inisial orang yang dimaksud dalam berita itu. Sehingga adanya jual beli bangku sekolah itu tidak terbukti,” ungkap dia.

    Lanjut Aji mengaku, ketika ditelusuri ke sekolah, inisial oknum yang dimaksud dalam berita itu juga tidak ada. Artinya, inisial itu tidak ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang dimaksud. Baik itu tenaga pengajar, staf ataupun karyawan di sekolah.

    “Karena memang inisial oknum itu tidak ada. Kita tidak tahu oknum yang diberitakan media itu siapa. Yang pasti bukan orang sekolah inisial itu yang dimaksud,” terangnya.

    Lebih lanjut Aji juga menegaskan belum ada laporan yang diterima Dispendik. Namun dirinya memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang dimaksud.

    Advertisement

    “Tidak ada laporan juga. Tapi, karena ada informasi di media, maka kemudian kita telusuri dan ternyata setelah ditelusuri tidak ada inisial itu,” ungkap dia.

    Sementara itu, Aji juga menjelaskan, bahwa ketika jadwal PPDB telah ditutup, otomatis sistem juga menutup pendaftaran. Sehingga, pihaknya akan mencocokkan daftar calon peserta didik yang telah masuk ke dalam sistem dengan pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Jadi setelah pendaftaran itu ditutup, lalu kita bandingkan dengan pendataan yang dilakukan oleh mereka (pihak sekolah) dengan PPDBnya. Apakah ada orang (calon siswa) baru di situ,” jelasnya. (ade/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas