Hukum & Kriminal
Ahmad Dhani Jatuh Miskin?
Diberitakan sebelumnya diduga pianis Dewa 19 itu tak kuat membayar pengacara ternama untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Menanggapi hal itu Didik beranggapan, sahabatnya itu bukan tidak bisa membayar, melainkan masih banyak keperluan lain yang juga sama pentingnya selain membayar pengacara terkenal.
“Kan memang ekonominya diakan lagi kasihanlah, tapi ya tetap, ya saya beranggapan sih begini. Bukan karena tidak bisa membayar itu tapi kita lihat sendiri, Mas Dhani itu perlu bantuan biar dipakai bayar apa-bayar apa kan tentunya banyak yang dibutuhkan oleh beliau,” bebernya.
“Terserah mau pakai pengacara siapapun, tetapi selama ini kan sudah ada pengacara. Intinya kita hanya membantu aja meringankan Mas Dhani,” tambah Didik. Kendati demikian Didik berharap Dhani tetap sabar menghadapi kenyataaan yang ada. Serta harus sabar dan hadapi dengan senyuman seperti lagu yang ia (Dhani) ciptakan.
“Dhani sehat sekali. Guyon Dhani itu tidak pernah sedih guyon aja, beberapa ketemu ya, bicara tentang keadaan dia keluarga dia tidak pernah mengeluh saya ini hancur apa gimana. Dia selalu senang, ketawa lebih menghibur lah beliau,” tutupnya.
Rencannya beberapa tokoh politik seperti calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno, Rocky Gerung, hingga Neno Warisman bakal hadir dan menyuguhkan penampilannya dalam konser ini. Sebelumnya Ali Lubis, kuasa hukumnya yang ada di Jakarta mengatakan menipisnya keuangan Ahmad Dhani tak lepas karena masalah hukum yang menjeratnya.
Ia ditahan sejak 28 Januari 2018, setelah divonis bersalah akibat kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali Lubis menyebut kliennya tak bisa bekerja selama mendekam di tahanan.
“Karena selama Mas Dhani ditahan, info yang saya terima bahwasanya pendapatan dari sisi finansial kurang karena dia tidak bekerja,” ucap Ali saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (27/2019).
Lantaran hal itu, Ali menyarankan agar pihak pengadilan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penanahan terhadap Dhani yang mereka ajukan. “Dilihat dari sisi kemanusiaan kita tahu Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah,” pungkas Ali.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’, yang juga tengah menjeratnya. Dhani yang awalnya ditahan 30 hari sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini diperpanjang lagi hingga 60 hari.
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas