Hukum & Kriminal
Ahmad Dhani Jatuh Miskin?
Tanda Tangan Sepihak, Dhani Lapor Ke Komnas HAM
Sahid Kuasa Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo membenarkan soal Ahmad Al Ghazali (Al) dan Abdul Qodir Zaelani (Dul) yang bakal melapor ke Komnas HAM, pada Senin, (4/3).
“Iya hari ini dia mau ke Komnas HAM, sama keluarganya yang di Jakarta, sama orang tuanya Dhani juga,” beber Sahid saat ditemui di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
Sahid menjelaskan, pelaporan tersebut untuk mengadu karena ada indikasi pelanggaran HAM pada kasus ini. Pasalnya berdasarkan surat penahanan, seharusnya kliennya itu keluar pada 2 Maret 2019.
Padahal menurutnya, secara prosedural tentunya wajib ditandatangani, disetujui dan menerima surat perpanjangan tersebut oleh kedua belah pihak.
“Masa penahanannya kan habis ya, tapi tahu-tahu PT DKI ada perpanjangan, selama 60 hari kedepan. Sedangkan Mas Dhani itu ndak pernah tanda tangan dan ndak pernah nerima surat perpanjangan itu,” heran Sahid.
PT DKI beralasan, kata Sahid, perpanjangan 30 hari ke depan yang saat ini sudah habis itu untuk keperluan pemeriksaan kelengkapan berkas Dhani, untuk banding perkara. Tetapi hingga per hari ini berkas tersebut tidak pernah diperiksa, justru masih ada di PN Jakarta Selatan dan belum masuk ke PT DKI.
“Nah alasan yang 60 hari ini, ndak tahu alasannya dan dasar hukumnya di mana, ndak tahu apa. Belum ada kita justru sudah kirim surat, minta tanggapannya, belum ada tanggapan juga, dasar hukumnya apa, alasannya apa diperpanjang belum ada jawaban yang pasti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.
“Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari,” kata Johanes, Jumat (1/3).
Namun belakangan diketahui, Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
Hal itu diungkap sendiri oleh Sahid, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
“Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum,” kata Sahid. (sur/ano/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas