Hukum & Kriminal

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Diterbitkan

-

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Memontum Surabaya – Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani.

Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambarkan Gus Dur, Dhani hanya berujar singkat kepada awak media. “Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi,” ujar Dhani.

Dalam agenda sidang, Majelis Hakim Anton menyampaikan jika nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Majelis Hakim bersikukuh bahwa pihaknya sudah mencantumkan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, hingga pelapor

Sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement

“Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya diikuti dengan ketukan palu.

Dengan itu, pentolan grup band Dewa 19 ini, terpaksa harus berada di kota kelahirannya lebih lama. Padahal Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan masa peminjaman Dhani terhadap kasus di Surabaya hanya 30 hari.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3 4

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas