Hukum & Kriminal

BNN Nilai Surabaya Darurat Narkoba

Diterbitkan

-

BNN Nilai Surabaya Darurat Narkoba

Sejak Lama Dikenal Sebagai ‘Kampung Narkoba’

 

Badan Narkotika Nasional Nasional (BNN) memetakan daerah rawan narkoba. Diantara titik yang ada terdapat kawasan Jalan Kunti, di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Sebenarnya di pemukiman padat penduduk tersebut terdapat beberapa jalan yang tersebar pada lintas Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW). Namun khalayak lebih mengenal dan menyebutnya sebagai Jalan Kunti yang dicap banyak pihak sebagai ‘Kampung Narkoba’.

Lurah Sidotopo Agus Prayitno menyebut Jalan Kunti merupakan pusat (center) pemukiman di sekitarnya. Yang meliputi wilayah lintas RT/RW; RT 01, 03, 04 RW VII yang mencakup Jalan Kunti dan Jalan Pragoto; Wilayah RT 02, 03, 08, dan 09 di RW VIII di sisi kanan serta kiri Jalan Kunti. Selama ini wilayah tersebut dikenal sebagai Jalan Kunti, juga pusat transaksi narkoba.

Tempat transaksi narkoba meluas hingga Jalan Sencaki dan Jalan Bolodewo, juga masuk wilayah RW VIII, Kelurahan Sidotopo. Lagi-lagi, juga biasa disebut Jalan Kunti. Perluasan wilayah bisnis haram tersebut hingga RW X sebagai perbatasan dengan wilayah RW VII dan VIII. Di RW X sendiri, tepatnya masuk RT 03 dan 09 yang membawahi Jalan Surtikanti, Jalan Bolodewo, Jalan Irawati, dan Jalan Pragoto juga kerapkali untuk transaksi.

Advertisement

Sebagai Kepala Kelurahan, Agus Prayitno sering menandatangani surat permohonan keringanan biaya proses hukum hingga ancaman hukuman, termasuk surat panggilan sidang. Keberadaan warga Kelurahan Sidotopo ada yang ditangkap pihak berwenang di kawasan Jalan Kunti sendiri maupun lokasi lain di Kota Surabaya. Kasusnya mayoritas sama, narkoba.

 

Laman: 1 2 3 4 5 6

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas